Selasa, 03 April 2012

Demo Buruh Ritus Tahunan



DEMONSTRASI buruh sudah menjadi semacam ritual tahunan. Setiap Oktober dan November, pada saat kepala daerah menetapkan upah minimum untuk tahun berikutnya, suhu politik perburuhan selalu memanas. Disebut memanas karena terjadi perdebatan sengit, juga diwarnai demo buruh, soal kenaikan upah minimum kabupaten/kota. Bahkan, demo buruh masih berlanjut hingga kini. Sebagian buruh di Bekasi, Jawa Barat, dan Tangerang, Banten, masih terus berdemonstrasi. Suka-suka mereka pula menutup Tol Cikampek dan Tol Merak. Demo dipicu ketidaksepakatan soal upah minimum.
Unjuk rasa yang terus berulang setiap tahun dengan tema yang sama memperlihatkan ada persoalan serius, sangat serius, dalam hal pengupahan. Persoalan itu ialah bangsa ini miskin solusi, malah gemar memelihara konflik perburuhan.
Ada tiga pihak yang terlibat dalam penetapan upah, yaitu buruh, pengusaha, dan pemerintah. Sayangnya, tiga pihak itu tidak mau mencari solusi, selalu melihat persoalan upah dari kepentingan masing-masing.
Buruh sudah pasti memandang dari kepentingan pemenuhan kebutuhan hidup yang layak, pengusaha selalu berlindung di balik argumentasi kelangsungan hidup perusahaan, dan pemerintah hanya melihat dari kacamata daya saing investsi.
Harus jujur diakui, relasi perburuhan di Indonesia adalah hubungan yang sarat dengan kecurigaan, terutama antara buruh dan pengusaha. Buruh bangga bila demonstrasi yang dilakukan mampu memacetkan produksi, bahkan membangkrutkan perusahaan. Sebaliknya, pengusaha bangga bila bisa mengakali pekerjanya.
Peran pemerintah mestinya bisa menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha. Ironisnya, tidak sedikit kepala daerah yang mengusung kepentingan sendiri pada saat menetapkan upah minimum. Kepala daerah mengalah kepada tuntutan buruh hanya menjelang pemilu kada demi meraup suara. Setelah berkuasa, kepala daerah balik membela pengusaha untuk mendapatkan setoran. Sudah saatnya pemerintah menetapkan standar sistem pengupahan minimum yang mengacu kepada kebutuhan hidup layak. Setelah itu, kenaikan upah secara otomatis disesuaikan dengan laju inflasi.Pemerintah tidak boleh lagi beranggapan upah buruh murah sebagai insentif investasi demi ambisi kenaikan peringkat ke investment grade, apalagi sekadar mengejar pertumbuhan yang dipatok APBN.
 Tugas utama pemerintah ialah memproteksi buruh tetap hidup layak, tetapi perusahaan pun tidak boleh bubar. Jangan sampai tahun depan perdebatan dan demo soal kenaikan upah minimum kembali terjadi, sehingga energi negeri ini hanya habis untuk itu

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2012/01/23/293227/70/13/Demo-Buruh-Ritus-Tahunan

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More