Sabtu, 03 Desember 2011

Undang-undang ITE

UU ITE (undang-undang informasi dan telekomunikasi) yang mengatur berbagai perlindungan hukum yang memanfaatkan internet sebagi media transaksi maupun informasi. pelaku bisnis di internet atau masyarakat pada umumnya untuk mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. tanda tangan elektronik yang diakui memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan materai) alat bukti elektronik yang diakui seperti  alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP.

 Manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
1.    Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
2.    Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
3.    Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan teknologi informasi
4.    Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Alasan  dibuatnya UU  ITE adalah karena pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
a.    Transaksi elektronik : perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan computer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
b.    Tanda tangan elektronik:  tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terikat dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
c.    Penyelenggaran sertifikasi elektronik (certification authority) : badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya dalam memberikan dan mengaudit Sertifikasi Elektronik.
d.    Nama domain: alamat internet dari penyelenggara Negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet. Alamat ini berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
e.    HaKI:  Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual  yang di dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 25 UU ITE).
f.    Data Pribadi (privasi): penggunaan tiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutam, kecuali ditentukan lain oleh Perundangan-undangan.
Ketentuan Pidana:
1.    Indecent Materials/Ilegal Content (Konten Ilegal). Sangsi: Pidana penjara  paling lama 6-12 tahun dan/atau denda antara RP. 1 M – Rp. 2 M (Pasal 45 UU ITE).
2.    Ilegal Access (Akses Ilegal). Sangsi:  Pidana penjara paling lama 6-8 tahun dan/atau denda antara Rp. 600 juta – Rp. 700 juta (pasal 46 UU ITE).
3.    Ilegal Intercedption (Penyadapan Ilegal). Sangsi: Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling besar Rp. 800 jt (Pasal 47 UU ITE).
4.    Data Interference (Gangguan Data). Sangsi: Pidana penjara max 8-10 Tahun dan/atau denda antara Rp. 1 M – Rp. 5 M (pasal 48 UU ITE).
5.    System Interference (Sistem Interference). Sanksi: pidana penjara paling lama 10 tahun dan/ atau denda paling besar RP. 10 M (pasal 49 UU ITE).
6.    Missue of devices (Penyalahgunaan Perangkat). Sanksi: pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling besar Rp. 10 M (pasal 50 UU ITE).
7.    Computer related fraud dan forgery (Penipuan dan Pemalsuan yang berkaitan dengan komputer). Sanksi: Pidana penjara paling lama, 12 tahun dan/atau denda paling besar 12 M (pasal 51 UU ITE).


sumber: http://freezcha.wordpress.com/2011/03/21/uu-ite/

Sabtu, 19 November 2011

Macam-macam sertifikasi


Jenis sertifikasi :
Pada dasarnya ada 2 jenis sertikasi yang umum dikenal di masyarakat
  • Sertifikasi akademik (sebetulnya tidak tepat disebut sertifikasi) yang memberiakn gelar, Sarjana, Master dll
  • Sertifikasi profesi. Yaitu suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu unutk profesi tertentu.

Jumat, 30 September 2011

Cyber Crime...

Kerugian akibat kejahatan cyber di seluruh dunia ternyata lebih besar dari nilai perdagangan narkotika. Menurut data Norton Cybercrime Report 2011, kerugian dari kejahatan cyber pada tahun 2010 mencapai US$ 388 miliar. Sedangkan nilai perdagangan ilegal narkotika hanya mencapai US$288 miliar.

Selain itu, Norton Cybercrime Report juga mencatat, terdapat lebih dari 431 juta korban yang tersebar di 24 negara di seluruh dunia.

“Kejahatan cyber lebih luas dari yang orang sadari. Kita harus waspada dalam melakukan investasi untuk keamanan kita,” kata Director for Consumer Business Asia Symantec, Effendy Ibrahim, di Jakarta, Kamis, 22 September 2011.

Berdasarkan laporan Norton, lebih dari dua per tiga orang dewasa atau sekitar 69 persen yang melakukan kegiatan online, pernah menjadi korban kejahatan cyber. Dari jumlah korban tersebut, rata-rata terdapat 14 korban kejahatan cyber setiap detik.

Minggu, 03 Juli 2011

_Madah Kegelapan_

Tak berani aku bertanya
mengapa kita direnggut dari terang
terasing dalam pulau-pulau kesendirian kita
dibimbing pada penglihatan gilang-gemilang,
yang memudar dan lenyap

Minggu, 12 Juni 2011

“Arti Persahabatan”


Persahabatan tidak memerlukan basa-basi,
Wajah dipoles, atau rayuan hati,,
Persahabatan tidak berlebihan memberi pujian,
Persahabatan tidak memakai senyum dipermukaan..
Persahabatan mengikuti proses alami,
Menjauhi ajakan dan bujukan seni,
Dengan berani memisahkan kebenaran dari dusta,
Berbicara bahasa dari Dalam hati saja..
Persahabatan tidak mengutamakan persyaratan,
Menolak semboyan picik dan sempit pandangan,
Dengan kasih sayang memenuhi maksud dan tujuan,
Dalam kata ataupun dalam perbuatan..
Persahabatan menyemangati yang lesu dan lelah,
Mengubah si penakut menjadi gagah,
Menperingatkan yang bersalah, menerangkan yang suram..
Persahabatan Murni, tidak mementingkan diri,
Sepanjang kehidupan kita yang diberi,
Menguatkan, meluaskan, memanjangkan, memelihara,
Hubungan antar manusia dengan manusia..

http://www.okepuisi.com/2010/07/puisi-arti-sebuah-persahabatan.html

C.I.N.T.A ituu.......

cinta itu...
saat diri menjauh dia masih menunggu,,
saat ragu dia mencoba meneguhkan..
kadang terasa menyebalkan,,
kadang pun terasa sangat menyenangkan....
begitu membingungkan tuk dimengerti,,
tapi begitu mudah untuk kembali...
bukan yang terbaik tapi mencoba melakukan yang terbaik...
sangat indah rasanya jika ikhlas dan percaya bahwa seorang disana tersenyum bahagia,,
tanpa keberadaan diri disampingnya...
tak ada yang tahu kapan dia datang,,
kepada siapa dia meletakkan labuhan,,
dan dimana cinta itu akan datang...

Senin, 14 Maret 2011

hardware terbaru

Komputer Acer Terbaru Acer AM3400-U2052 Desktop (Black) – Blog berita teknologi gadget terbaru kali ini mereview komputer acer 2011 terbaru dengan teknologi dan fitur yang semakin canggih. Review lengkap komputer acer terbaru 2011 dengan harga spesifikasi gambar foto dan wallpaper dari Acer AM3400-U2052 Desktop (Black Edition).
Komputer Acer Terbaru


Komputer Acer Terbaru


Spesifikasi Komputer Acer Terbaru Acer AM3400-U2052 Desktop (Black)
Manufacturer Acer, Inc
Manufacturer Part Number PT.SE002.014
Manufacturer Website Address us.acer.com
Brand Name Acer
Product Line Aspire
Product Series M3400
Product Model AM3400-U2052
Product Name Aspire AM3400-U2052 Desktop Computer

kewirausahaan..

DEFINISI KEWIRAUSAHAAN…..
Istilah “wirausaha” merupakan gabungan dari dua suku kata, yaitu wira dan usaha. Wira berarti satria, patriot, berani, teladan, pejuang atau pahlawan. Sedangkan usaha berarti upaya, suatu pengerahan tenaga, penyelenggaraan atau penggunaan segala sumber daya. Dengan demikian, wirausaha dapat diartikan sebagai pengerahan segala daya atau sumber daya dengan penuh keberanian.
Dulu, istilah wirausaha lebih dikenal dengan sebutan wiraswasta (bahasa sansekerta). Swasta merupakan gabungan dari dua suku kata, yaitu swa berarti sendiri atau mandiri, dan sta atau berdiri di atas kaki atau kemampuan sendiri. Wiraswasta berarti suatu keberanian melakukan kegiatan dengan kemampuan sendiri.
Wirausaha dan wiraswasta memiliki arti serupa. Selanjutnya, kewirausahaan diartikan sebagai segala suatu yang berkaitan dengan keberanian mengambil segala risiko dalam melakukan usaha.
Istilah ini sudah ada sejak 200 tahun yang lalu, dan digunakan pertama kali oleh bangsa Perancis, yakni enterprendre yang berarti menjalankan, mengerjakan, melakukan, dan berusaha. Seiring jaman, enterprendre dimengerti sebagai keberanian mengambil risiko dalam berusaha. Dalam khazanah resmi bahasa Perancis, enterprendre berarti orang yang mengambil risiko dalam menggunakan berbagai sarana produksi meliputi modal, tenaga kerja, dan bahan baku untuk mendapatkan produk dan keuntungan dari hasil penjualan produknya di pasar.
Enterprendre diterjemahkan pula dalam bahasa Inggris menjadi entrepreneur. Entrepreneur berarti between taker atau go between.

Selasa, 04 Januari 2011

situs penampil video Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma mempunyai situs sebagai wadah untuk menampilkan video dari event-event yang ada di Universitas Gunadarma...
Dalam situs ini,,,,video hasil karya mahasiswa yang mengikuti lomba pun ada disini...
pengenalan universitas,,acara seminar,,dll yang tersaji dalam bentuk video ada disini...

jika ingin lihat,,silahkan kunjungi situs di bawah ini :
http://video.gunadarma.ac.id/index.php

situs program D3 teknik komputer...

dalam situs ini kita dapat mengetahui semua tentang jurusan D3 TEKNIK KOMPUTER di UNIVERSITAS GUNADARMA dengan tujuan menjadi media komunikasi yang efektif antar mahasiswa, dosen, administrasi, orang tua, alumni, dan industri sehingga akan terjalin komunikasi yang berkesinambungan......

saat masuk situs,,di home kita dapat login dan masuk ke situs-situs yang linknya terdapat disitu...
lalu di profil kita dapat melihat visi,misi,kompetensi kelulusan,struktur organisasi,fasilitas dan peta kurikulum..
Jika kita ingin mencari informasi tentang sidang,,kurikulum,dan studi kita dapat lihat di bagian layanan jurusan
sedangkan informasi tentang laboratorium jg ada di bagian page laboratorium,,,
page pengajaran dan penelitian berisi tentang perkuliahan dan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa Gunadarma..

demikian penjabaran saya tentang situs ini,,,untuk lebih jelasnya silahkan lihat situs di bawah ini :
http://diploma.gunadarma.ac.id/tk/

"Jadikan aku pembawa damai " (PS 221)

Tuhan, jadikanlah aku pembawa damai.

Bila terjadi kebencian,
Jadikanlah aku pembawa cinta kasih.
Bila terjadi penghinaan,
Jadikanlah aku pembawa pengampunan.
Bila terjadi perselisihan,
Jadikanlah aku pembawa kerukunan.
Bila terjadi kebimbangan,
Jadikanlah aku pembawa kepastian.
Bila terjadi kesesatan,
Jadikanlah aku pembawa kebenaran.
Bila terjadi kecemasan,
Jadikanlah aku pembawa harapan.
Bila terjadi kesedihan,
Jadikanlah aku sumber kegembiraan.
Bila terjadi kegelapan,
Jadikanlah aku pembawa terang.

Tuhan, semoga aku lebih mengibur daripada dihibur
Memahami daripada dipahami,
Mencintai daripada dicintai.
Sebab dengan memberi aku menerima,
Dengan mengampuni aku diampuni,
Dengan mati suci aku bangkit lagi,
Untuk hidup selama-lamanya.

Amin..

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More