Sabtu, 03 Desember 2011

Undang-undang ITE

UU ITE (undang-undang informasi dan telekomunikasi) yang mengatur berbagai perlindungan hukum yang memanfaatkan internet sebagi media transaksi maupun informasi. pelaku bisnis di internet atau masyarakat pada umumnya untuk mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. tanda tangan elektronik yang diakui memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan materai) alat bukti elektronik yang diakui seperti  alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP.

 Manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
1.    Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
2.    Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
3.    Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan teknologi informasi
4.    Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Alasan  dibuatnya UU  ITE adalah karena pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
a.    Transaksi elektronik : perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan computer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
b.    Tanda tangan elektronik:  tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terikat dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
c.    Penyelenggaran sertifikasi elektronik (certification authority) : badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya dalam memberikan dan mengaudit Sertifikasi Elektronik.
d.    Nama domain: alamat internet dari penyelenggara Negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet. Alamat ini berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
e.    HaKI:  Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual  yang di dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 25 UU ITE).
f.    Data Pribadi (privasi): penggunaan tiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutam, kecuali ditentukan lain oleh Perundangan-undangan.
Ketentuan Pidana:
1.    Indecent Materials/Ilegal Content (Konten Ilegal). Sangsi: Pidana penjara  paling lama 6-12 tahun dan/atau denda antara RP. 1 M – Rp. 2 M (Pasal 45 UU ITE).
2.    Ilegal Access (Akses Ilegal). Sangsi:  Pidana penjara paling lama 6-8 tahun dan/atau denda antara Rp. 600 juta – Rp. 700 juta (pasal 46 UU ITE).
3.    Ilegal Intercedption (Penyadapan Ilegal). Sangsi: Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling besar Rp. 800 jt (Pasal 47 UU ITE).
4.    Data Interference (Gangguan Data). Sangsi: Pidana penjara max 8-10 Tahun dan/atau denda antara Rp. 1 M – Rp. 5 M (pasal 48 UU ITE).
5.    System Interference (Sistem Interference). Sanksi: pidana penjara paling lama 10 tahun dan/ atau denda paling besar RP. 10 M (pasal 49 UU ITE).
6.    Missue of devices (Penyalahgunaan Perangkat). Sanksi: pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling besar Rp. 10 M (pasal 50 UU ITE).
7.    Computer related fraud dan forgery (Penipuan dan Pemalsuan yang berkaitan dengan komputer). Sanksi: Pidana penjara paling lama, 12 tahun dan/atau denda paling besar 12 M (pasal 51 UU ITE).


sumber: http://freezcha.wordpress.com/2011/03/21/uu-ite/

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More