Kamis, 12 April 2012

UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1957 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN


www.hukumonline.com
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1957
TENTANG
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN

Selasa, 03 April 2012

Demo Buruh Ritus Tahunan



DEMONSTRASI buruh sudah menjadi semacam ritual tahunan. Setiap Oktober dan November, pada saat kepala daerah menetapkan upah minimum untuk tahun berikutnya, suhu politik perburuhan selalu memanas. Disebut memanas karena terjadi perdebatan sengit, juga diwarnai demo buruh, soal kenaikan upah minimum kabupaten/kota. Bahkan, demo buruh masih berlanjut hingga kini. Sebagian buruh di Bekasi, Jawa Barat, dan Tangerang, Banten, masih terus berdemonstrasi. Suka-suka mereka pula menutup Tol Cikampek dan Tol Merak. Demo dipicu ketidaksepakatan soal upah minimum.
Unjuk rasa yang terus berulang setiap tahun dengan tema yang sama memperlihatkan ada persoalan serius, sangat serius, dalam hal pengupahan. Persoalan itu ialah bangsa ini miskin solusi, malah gemar memelihara konflik perburuhan.
Ada tiga pihak yang terlibat dalam penetapan upah, yaitu buruh, pengusaha, dan pemerintah. Sayangnya, tiga pihak itu tidak mau mencari solusi, selalu melihat persoalan upah dari kepentingan masing-masing.
Buruh sudah pasti memandang dari kepentingan pemenuhan kebutuhan hidup yang layak, pengusaha selalu berlindung di balik argumentasi kelangsungan hidup perusahaan, dan pemerintah hanya melihat dari kacamata daya saing investsi.
Harus jujur diakui, relasi perburuhan di Indonesia adalah hubungan yang sarat dengan kecurigaan, terutama antara buruh dan pengusaha. Buruh bangga bila demonstrasi yang dilakukan mampu memacetkan produksi, bahkan membangkrutkan perusahaan. Sebaliknya, pengusaha bangga bila bisa mengakali pekerjanya.
Peran pemerintah mestinya bisa menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha. Ironisnya, tidak sedikit kepala daerah yang mengusung kepentingan sendiri pada saat menetapkan upah minimum. Kepala daerah mengalah kepada tuntutan buruh hanya menjelang pemilu kada demi meraup suara. Setelah berkuasa, kepala daerah balik membela pengusaha untuk mendapatkan setoran. Sudah saatnya pemerintah menetapkan standar sistem pengupahan minimum yang mengacu kepada kebutuhan hidup layak. Setelah itu, kenaikan upah secara otomatis disesuaikan dengan laju inflasi.Pemerintah tidak boleh lagi beranggapan upah buruh murah sebagai insentif investasi demi ambisi kenaikan peringkat ke investment grade, apalagi sekadar mengejar pertumbuhan yang dipatok APBN.
 Tugas utama pemerintah ialah memproteksi buruh tetap hidup layak, tetapi perusahaan pun tidak boleh bubar. Jangan sampai tahun depan perdebatan dan demo soal kenaikan upah minimum kembali terjadi, sehingga energi negeri ini hanya habis untuk itu

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2012/01/23/293227/70/13/Demo-Buruh-Ritus-Tahunan

Senin, 02 April 2012

aplikasi lapisan fungsional dan protokol


Lapisan pada OSI dibagi menjadi tujuh bagian(7 layer) yang memiliki tugas dan perannya masing-masing. yang disusun sesuai blok fungsi dalam model logik dari atas ke bawah. Lapisan paling atas merupakan fungsi paling dekat dengan pengguna atau aplikasi, sedangkan lapisan paling bawah dekat dengan fisik jaringan. Tujuh dari lapisan OSI tersebut adalah :
7. Aplikasi = Lapisan yang bertugas menyediakan akses jaringan untuk program aplikasi.
6. Presentasi = Lapisan ini memastikan bahwa data yang menuju ke aplikasi telah di konversikan.
5. Sesi = Lapisan ini mengadakan,memutus dan mempertahankan proses yang ada pada aplikasi.
4. Transport = Lapisan ini mentransmisikan pesan dari host pengirim ke tempat tujuan akhir.
3. Jaringan = Lapisan ini melakukan pekerjaan paket melalui multiple jaringan.
2. Data link = Lapisan ini berformat bit dan byte yang disebut frame
1. Physical = Lapisan ini sebagai pngirim dan penerima data dari dan ke media fisik.
Pembagian protokol OSI bberdasarkan lapisan ini bertujuan untuk memudahkan dalam penggolongannya.
Sedangkan TCP/IP merupakan protokol tunggal atau kumpulan protokol yang bekerja bersama-sama.
TCP/IP mengatur komunikasi data komputer di internet dan memastikn pengiriman data ke alamat yang dituju.
Protokol TCP/IP mempunyai empat lapisan, yaitu:
1. Lapisan Aplikasi
2. Lapisan Transport
3. Lapisan Internet

4. Lapisan Antarmuka Jarimgan/Fisik
Lapisan Aplikasi pada model protokol TCP/IP adalah lapisan yang melayani permintaan pengguna untuk mengirim dan menerima data. Lapisan ini merupakan tempat di mana aplikasi dan servis-servis lain memperoleh akses ke jaringan. Dua API (Application Programming Interface/Antarmuka Program Aplikasi) yang berbeda menyediakan akses ke protokol transportasi TCP/IP, yaitu Socket Window dan Net Bios.
Lapisan Transportasi berfungsi mengatur komunikasi antar host dan melakukan pengecekan kesalahan. Lapisan ini melakukan dan mempertahankan komunikasi point to point di antara dua host. Fungsi utamanya adalah memberi alasan terhadap informasi yang diterima, mengontrol aliran mengurutkan dan mentransmisikan paket-paket data.
Jenis servis yang diperlukan tergantung kepada aplikasi, dapat menggunakan TCP (Transmission Control Protocol) atau UDP (User Datagram Protocol). TCP biasanya digunakan ketika aplikasi yang dijlankan memerlukan transmisi data dalam jumlah besar dan memastikan data yang diperoleh penerima ,erupakan data yang benar dan dalam pengiriman waktu yang tepat. Adapun UDP digunakan apabila aplikasi mentransmisikan data dalam jumlah kecil dan tidak memerlukan balasan dari penerima. Pengiriman data melalui UDP bersifat unreliable (tidak ada pengecekan kesalahan paket); tidak ada laporan tentang penerimaan data dari penerima
Sumber: http://de-kaka.blogspot.com/2012/03/aplikasi-lapisan-fungsional-dan.html

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More